Ketentuan & cara verifikasi data pemilik usaha

Proses verifikasi data pemilik usaha wajib dilakukan dan dinyatakan berhasil untuk bisa memiliki produk QRIS GoPay. Anda akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP dan selfie sebagai bagian dari proses ini.

Berikut ketentuan penting yang perlu diingat pada saat pendaftaran data pemilik usaha:

  1. Untuk saat ini, pemilik usaha yang diperbolehkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi GoPay Merchant adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menggunakan e-KTP.

  2. Aplikasi GoPay Merchant belum melayani pendaftaran untuk pemilik usaha Warga Negara Asing (WNA).

  3. Pastikan Anda menggunakan e-KTP milik Anda sendiri dan bukan milik orang lain untuk alasan apapun. Penyalahgunaan kartu identitas milik orang lain termasuk tindak pidana di Indonesia.

  4. Pastikan e-KTP Anda dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil).

  5. Foto e-KTP dan foto selfie harus dilakukan secara langsung dari kamera HP Anda dan pastikan hasilnya terlihat dengan jelas (wajah terlihat dengan jelas dan informasi pada e-KTP bisa dibaca dengan jelas).

  6. Apabila e-KTP Anda hilang atau rusak, maka Anda perlu mengurus e-KTP terlebih dahulu. Klik di siniuntuk mengetahui caranya.

Berikut status hasil verifikasi data pemilik usaha dan artinya:

  • Diproses = Dokumen Anda telah kami terima dengan baik dan sedang dalam proses verifikasi.

  • Terverifikasi = Dokumen Anda telah kami terima dengan baik dan verifikasi berhasil dilakukan.

  • Tidak disetujui = Dokumen Anda telah kami terima dengan baik dan diverifikasi dengan hasil tidak disetujui.

Apakah artikel ini berguna?

Masih membutuhkan bantuan?

Kontak Kami